MEDAN – Menanggapi sorotan soal lahan Eks Pasar Aksara yang disewakan PUD Pasar ke pihak ketiga, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan kebijakan tersebut tidak menyalah.

Ia menyebut PUD Pasar Medan memang tidak perlu melaporkan penyewaan lahan eks Pasar Aksara tersebut ke kepala daerah. Alasannya, lahan Eks Pasar Aksara merupakan aset terpisahkan.

Dan berdasarkan regulasi yang ada, sebagai aset yang terpisahkan, PUD Pasar tidak perlu meminta izin Pemko Medan untuk menyewakan lahan eks Pasar Aksara itu.

“Pemko telah meninjau lahan tersebut secara langsung. Hasilnya, tidak ada hal yang menyalah atas disewakannya lahan Eks Pasar Aksara tersebut oleh PUD Pasar Kota Medan kepada pihak ketiga,” ujar Wali Kota usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, PUD Pasar Kota Medan menyewakan lahan Eks Pasar Aksara selama 5 tahun kepada pihak ketiga menjadi tempat kuliner.

“Nanti akan kami jelaskan secara langsung, secara lengkap. Intinya, PUD Pasar ini menyewakan kepada pihak ketiga,” tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkan Wali Kota Rico, kalau jangka waktu sewanya 5 tahun ke bawah, maka sebenarnya memang tidak perlu persetujuan dari Kepala Daerah.

“Memang itu sudah ada aturannya,” ujarnya.

Begitupun, Rico Waas akan kembali memastikan agar lahan tersebut difungsikan dengan baik dan tidak menyalahi aturan.

“Intinya nanti akan kami cek lagi secara clear, agar tidak ada permasalahan-permasalahan. Yang penting (PUD Pasar) berkomunikasilah dengan baik,” katanya.

Wali Kota menyebut tidak mempermalsahkan peralihan fungsi lahan tersebut menjadi tempat kuliner. Pasalnya, kebijakan tersebut ada di PUD Pasar sebagai perusahaan daerah.

“Kebijakan ini kan juga diberikan kepada perusahaan daerah untuk mengelola aset-asetnya. Tentunya tujuannya juga untuk memberikan pendapatan kepada pemerintah daerah, maka Pemko Medan memberikan keleluasaan kepada perusahaan daerah, mudah-mudahan ada hal-hal yang baik dari sana,” ucapnya. (Red)