MEDAN – Dalam rangka memperingati Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Edukasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas dengan mengusung tema “Pentingnya Pelindungan Konsumen dan Akses Keuangan yang Merata.”
Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa (27/5) di Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara dan dibuka secara resmi oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien. Acara turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Sumatera Utara M. Maimun Masri, Ketua Yayasan Masyarakat Peduli Disabilitas Indonesia (MPDI) Henri, serta puluhan penyandang disabilitas yang juga merupakan atlet berprestasi binaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Khoirul Muttaqien menyampaikan bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari kebijakan prioritas nasional, sejalan dengan Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 22,97 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia, atau setara dengan 8,5% dari total populasi.
“Oleh karena itu, peningkatan akses keuangan bagi penyandang disabilitas harus menjadi fokus utama, baik melalui kebijakan inklusif, penyediaan produk keuangan yang ramah disabilitas, maupun penguatan literasi keuangan yang adaptif,” ujar Khoirul.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Budaya Kerja OJK Peduli, sekaligus implementasi kerja dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara, yang bertujuan mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, adil, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Sebelumnya, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara). Pedoman ini menjadi acuan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sementara itu, M. Maimun Masri menyampaikan apresiasi kepada OJK atas inisiatif yang tidak hanya memberikan edukasi keuangan, tetapi juga memberdayakan penyandang disabilitas melalui kegiatan yang mencerminkan semangat inklusi dan keadilan sosial.
“Kegiatan edukasi seperti ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membuka jalan menuju kemandirian ekonomi. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak atas pelindungan, pemberdayaan ekonomi, dan akses terhadap layanan publik,” ujar Maimun.
Dalam sesi edukasi, OJK bersama lembaga jasa keuangan menyampaikan berbagai materi seperti Pengenalan OJK, Waspada Investasi, Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Judi Online, serta produk pembiayaan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dapat menjadi konsumen keuangan yang cerdas, terlindungi, dan berdaya, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup melalui pemanfaatan layanan keuangan yang bertanggung jawab. (RED)